Najiskah Alkohol?

Haris Fauzi
3 min readNov 21, 2020

Sebagian ulama cenderung mengatakan bahwa Alkohol itu benda najis, lantara Alkohol tidak lain adalah khamar. Sementara sebagian ulama lain mengatakan bahwa Alkohol pada dasarnya bukan benda najis, kecuali bila terdapat di dalam benda najis.

Minumam || Sumber Gambar: Dokumen Pribadi.~

1. Pendapat Bahwa Alkohol Najis

Sebagian ulama berpendapat bahwa Alkohol itu benda najis, sehingga tidak boleh tersentuh atau melekat pada diri seseorang yang melaksanakan shalat dan ibadah lainnya yang mensyaratkan kesucian dari najis.

Alasan serta dasar pemikiran kenapa Alkohol itu termasuk benda najis adalah karena menurut pendapat ini Alkohol itu zat yang identik dengan khamar. Dan karena khamar itu dianggap benda najis, otomatis Alkohol pun juga bisa dikategorikan sebagai benda najis.

Secara teknis, di sekeliling kita lebih banyak terdapat Alkohol dari pada minuman khamar. Misalnya, sebagian besar kosmetik dan parfum kita mengandung Alkohol.

Demikian juga dengan zat-zat pembersih (cleaner), seperti karbol untuk kamar mandi, juga mengandung Alkohol. Cat tembok rumah, cat besi dan cat kayu, rata-rata mengandung Alkohol. Bahkan dalam obat-obatan cair, rata-rata terkandung Alkohol di dalamnya.

Alkohol juga terdapat pada sebagian bahan makanan kita secara alami, seperti buah-buahan, nasi, umbi, singkong, dan lainnya.

Dampak dari pendapat bahwa Alkohol adalah benda najis cukup banyak, antara lain :

a. Batal Wudhu

Kalau kita mengatakan bahwa Alkohol itu najis, maka orang yang suci dari hadats atau sudah berwudhu, akan batal wudhunya bila kulitnya tersentuh benda-benda yang terbuat dari Alkohol atau mengandung Alkohol.

Sebab salah satu di antara penyebab batalnya wudhu’ apabila terkena benda najis.

b. Tidak Boleh Tekena Badan, Pakaian dan Tempat Shalat

Syarat sah shalat adalah suci badan, pakaian dan tempat shalat dari benda najis. Maka bila badan, pakaian atau tempat shalat terkena najis, shalatnya tidak sah dan harus diulang.

Oleh karena itu, bila ada benda-benda yang terbuat dari Alkohol, atau mengandung unsur Alkohol, terkena pada badan, pakaian atau tempat shalat, tentu hukumnya sama, yaitu shalat itu tidak syah.

c. Bekas Alkohol Wajib Dicuci

Karena Alkohol dihukumi sebagai benda najis, maka oleh karena itu bekas-bekas Alkohol yang terdapat pada badan kita, wajib dicuci hingga hilang rasa, warna dan aromanya. Demikian juga bila terdapat bekas Alkohol pada pakaian dan tempat shalat kita.

2. Pendapat Bahwa Alkohol Bukan Najis

Sebagian ulama lain berpenapat bahwa Alkohol pada dasarnya bukan termasuk benda-benda yang disebutkan sebagai benda najis.

Tidak ada nash-nash syar’i yang menyebutkan bahwa Alkohol termasuk di dalam jajaran benda-benda najis. Tidak disebutkan di dalam Al-Quran dan juga tidak disebutkan di dalam As-Sunnah.

Padahal najis atau tidaknya suatu benda, tidak ada rumus kimianya. Najisnya suatu benda harus didasarkan pada dalil-dalil syar’i, dan bukan karena suatu benda sering tampil bersama. Tidak mentang-mentang Alkohol sering terdapat di dala khamar, lantas Alkohol itu sendiri dianggap sebagai khamar dan dianggap najis.

Kalau pun dianggap najis, hanya karena ada kesamaran apakah Alkohol itu khamar atau bukan. Sebagian kalangan terlanjur menganggap bahwa Alkohol adalah khamar, padahal keduanya jelas berbeda, meski sering tampil bersama. Maksudnya, kebanyakan khamar atau minuman keras itu memang mengandung Alkohol. Akan tetapi Alkohol pada hakikatnya tidak bisa disamakan atau dianggap sebagai khamar.

Maka shalat seseorang yang memakai parfum beralkohol pada dasarnya tidak menjadi masalah, mengingat yang dia pakai hanyalah Alkohol. Lain halnya bila seseorang shalat sambil mengantungi khamar. Hal itu merusak shalatnya karena sebagian ulama menyebutkan bahwa khamar itu hukumnya najis. Maka tidak sah shalat ketika seseorang terkena atau membawa benda najis.

Sign up to discover human stories that deepen your understanding of the world.

Free

Distraction-free reading. No ads.

Organize your knowledge with lists and highlights.

Tell your story. Find your audience.

Membership

Read member-only stories

Support writers you read most

Earn money for your writing

Listen to audio narrations

Read offline with the Medium app

Haris Fauzi
Haris Fauzi

No responses yet

Write a response