Mengenal Kitab Al Muwatta Karya Imam Malik

Haris Fauzi
4 min readOct 23, 2018

--

Imam Malik adalah salah satu imam Mazhab fiqih yang menggunakan kebiasaan ahli Madinah sebagai pijakan hukum.

Dalam kesempatan kali ini, penulis akan mendeskripsikan tentang biografi secara umum meliputi identitas, guru murid, karya beliau, latar belakang penulisan, sistematika penulisan, dan kritikan terhadap kitab al muwatta dari imam Malik. Imam Malik lengkapnya bernama Abu Abdullah Malik bin Anas ibn Malik bin Abi Malik ibn Amr ibn al Haris ibn Ghanim ibn Husail ibn Amr ibn al Haris al Ashbihani al Madani (93–179 H).

Beliau adalah pendiri mazhab Maliki. Beliau adalah Imam penduduk Madinah dalam urusan fiqih dan hadis setelah Tabi’in. Beliau dilahirkan di masa Khalifah Sulaiman bin Abdul Malik ibn Marwan dan meninggal di masa khalifah Al Rasyid di Madinah. Beliau tidak pernah melakukan perjalanan keluar dari Madinah ke wilayah lain. Imam Malik dikenal memiliki pribadi yang luhur, sopan, dan suka berderma. Selain itu, beliau juga dikenal memiliki pribadi yang kuat dan kokoh dalam memegang pendiriannya dalam beberapa masalah.

Beliau berguru dengan banyak ulama yang tinggal di Madinah karena kota tersebut menjadi pusat ilmu pengetahun pada saat tersebut. Beliau banyak berguru dari tabiin dan tabit tabiin diantaranya; Rabiah al Rayi bin Abi Abdurahman Furuh al Madani, Ibnu hurmuz abu bakar bin yazid, Ibnu syihab al zuhri, Nafi’ ibn surajis abdullah alm jaelani, Ja’far sadiq ibn muhammad ibn ali husain ibnu abu talib al madani, Mjuhammad ibn al munkadir ibn al hadiri al taimy al quraysi.

Sedangkan murid beliau berasal dari banyak golongan, diantaranya dari tabiin semisal sufyan al saui, lais bin sa’id, abu hanifah, abu yusuf dan lainnya. Ada juga dari tabit tabiin semisal al zuhri, abul aswad, yahya ibn said al ansari, hisyam bin urwah. Ada juga dari bukan tabiin semisal Nafi’ ibn abi nu’aim, Muhmmad ibn alajan, salim ibn abi umaiyah, maula uamr ibn abdullah, al syafi’i, ibnu mubarok.

Karya beliau diantaranya al muwatta’, kitab ‘aqdiyah, kitab nujum, hisab madar al zaman, manazil al qamar, kitab tafsir gharib al quran, ahkam al quran, al muwadanah al kubra dan masih banyak lainnya.

Kitab al muwatta memiliki latar belakang penyusunan yaitu dikarenakan problem politik dan sosial agama yang memiliki andil besar mengapa kitab ini disusun. Kondisi politik pada saat itu merupakan masa transisi dari daulah bani umayyah ke bani abbasiyah yang mengancam intregitas dari umat islam. Disamping itu karena kondisi sosial agama yang beragam khususnya dalam bidang hukum yang bermula dari perbedan nash di satu sisi dan rasio di sisi yang lain.

Dari riwayat lain mengatakan bahwa penulisan kitab ini atas permintan dari khalifah Ja’far al manshur atas usulan dari Muhmmad ibn al Muqaffa’ yang prihatin atas perbedaan fatwa yang terjadi dengan tujuan agar menjadi penengah konflik yang terjadi.

Kitab al Muwatta adalah orisinil dari imam Malik sendiri. Namun, ada sisi lain dianataranya sebelum kitab ini disebar luaskan karya al muwatta disodorkan kepada para ulama dan mereka menyepakatinya. Ada yang berpendapat agar kitab ini menjadi pedoman dalam beraktivitas dan beragama, ada juga yang berpendapat bahwa kitab ini merupakan perbaikan atas kitab fiqih yang sebelumnya.

Secara umum, kitab al Muwatta merupakan kumpulan hadis nabi, pendapat sahabat, qaul tabi’in, ijma’ ahlu madinah dan pendapat dari imam Malik sendiri. Abu bakar al abharani berpendapat bahwa ada 1726 hadis yang terdiri dari 600 musnad, 222 mursal, 613 munqathi’ dan 285 qaul tabiin. Di sisi lain menurut Muhmmad fuad abdul Baqi’ mengatakan kitab al muwatta berisi 1824 hadis. Syuhudi ismail berpendapat ada 1804 hadis. Perbedaan ini terjadi karena perbedaan sumber periwayatan dan kemungkinan karena perbedaan cara perhitungan.

Ada banyak orang yang meriwayatkan al muwatta namun yang terkenal ada kurang lebih 14 naskah. Diantaranya; naskah yahya bin yahya al masmudi al andalusi, naskah ibn wahab, nasakah abu ubaidillah abd rahman abdullah bin musalamah bin qa’nabi al harisi, naskah mu’an al qazzasi dan masih banyak lagi. Menurut para ulama kitab al muwatta merupakan kitab fiqih dimana imam malik mengumpulkan hadis kemudian melihat dari fiqhnya bukan keshahihan, oleh sebab itu beliau menyusun berdasarkan bab bab bersistemtika fiqih.

Secara sistematik, kitab ini yang telah ditahqiq oleh Fuad abd al Baqi berjumlah 2 jilid, berisi 61 bab atau kitab dan 1824 hadis. Dalam metode pengumpulan hadis, imam Malik tidak secara terang terangan memamparkan kriteria yang dipakai dalam menghimpun hadis. Namun jika kita mengkaji secara mendalam, kita akan menemukakn bahwa dalam metode pembukuan beliau menggunakan tahapan berupa penyelesaian hadis yang disandarkan kepada Nabi, fatwa sahabat, fatwa tabi’in, ijma’ ahli madinah dan pendapat dari imam malik sendiri. Kelima tahapan tidak semua muncul dalam satu pembahasan kadang juga terpencar tegantung kebutuhan.

Selain itu imam malik juga melihat dari segi periwayatan hadis diantaranya periwayat bukan orang yang berperilaku jelek, bukan ahli bid’ah, bukan orang yang suka berdusta dalam hadis, dan bukan orang yang tahu ilmu akan tetapi tidak mengamalkannya.Imam Syafi’i pernah berkomentar bahwa di dunia ini tidak ada kitab setelah al qur’an yang lebih shahi daripada kitab Malik. Selain itu juga ada waliyullah al dahlawi menyatakan bahwa al muwatta adalah kitab yang paling shahih, masyhur, dan paling awal pengumpulannya.

Joseph schacht merupakan salah satu orientalis melontarkan beberapa kritikan terhadap kitab al muwatta, dia meragukan keotentisan dari hadis tentang bacaan ayat sajdah dalam khuutbah jumat oleh seorang khatib. Schacht juga mengkritik bahwa umur dari imam malik terlalu dini untuk menyampaikan padahal masih banyak ulama lain yang hidup. Namun pendapat ini ditentang oleh Musthofa azami bahwa schacht telah salah menghitung umur dari imam malik. Dan tidak menjadi permsalah seprang budak meriwayatkan hadis asal dia termasuk orang yang dapat dipercaya.

--

--

Haris Fauzi
Haris Fauzi

No responses yet