Mencari Status Hukum Barang yang Ditemukan

Haris Fauzi
6 min readOct 23, 2018

--

Tidak dipungkiri kadang ada rasa untuk memiliki terhadap barang temuan termasuk kamu. || Sumber gambar: The Adventure Jukies.

Dalam kehidupan sehari hari, kita tidak pernah luput dari berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain. Tidak jarang ketika kita berada di ruang publik semisal pusat perbelanjaan, taman rekreasi maupun di jalan sering menemukan suatu barang yang kita tidak mengetahui siapa pemilik barang tadi. Apakah kewajiban kita terhadap barang temuan yang kita tidak mengenali siapa empunya.

Tidak dipungkiri kadang ada rasa untuk memiliki terhadap barang temuan. Secara jelas, Syariat islam telah mengatur bagaimana ketentuan dan prosedural memperlakukan barang temuan, tidak serta merta langsung mengambil barang tersebut karena barang tersebut bukan milik penemu melainkan masih milik pemilik barang yang asli semisal nemu pulsa nyasar. Diantara kewajiban seorang muslim terhadap muslim yang lain adalah menyelamatkan harta muslim yang lain. Mayoritas ulama setuju bahwa ketika mengambil barang temuan seseorang yang menemukan harus memiliki niat untuk menyelamatkan dan mengamankan tidak untuk dimiliki secara pribadi.

Luqathah atau (Barang Temuan) adalah sesuatu yang ditemukan tanpa mencarinya , sebagaimana Firman Allah berfirman: Maka dia di pungut oleh keluarga Firaun. (QS. Al Qashash: 8) Kata luqathah ini berasal dari kata laqthun yang memeliki arti mengambil sesuatu dari bumi atau tanah. Setiap yang terserak dari biji-bijian atau buah-buahan adalah laqathun. Ibnu Arafah berkata; iltiqath adalah menemukan sesuatu tanpa harus mencari.Sedangkan dalam Kamus Lisanul Arab, makna luqathah secara terminologi adalah : Harta yang hilang dari tuannya dan ditemukan oleh orang lain.

Sedangkan Imam Khatib Assyarbini di dalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj memerinci pengertian luqathah adalah : Segala benda yang ditemukan di tempat yang tidak dikuasai seseorang, baik berbentuk harta mapun barang, yang hilang dari pemiliknya, karena lengah atau terjatuh, dimana barang itu bukan milik kafir harbi, sedangkan orang yang menemukannya tidak mengenal siapa pemiliknya.

Syeikh Umairah memberikan arti yang lain mengenai luqathah adalah sesuatu yang ditemukan berupa harta atau hak pribadi yang hilang dan tidak dijaga dan bukan yang tidak bisa bisa diambil karena ia ada kekuatan sendiri dan si penemu tidak mengetahui pemiliknya. Ungkapan yang terjaga juga tidak melibatkan ke dalamnya harta yang dijaga, yaitu yang ada ditempat yang menjadi hak milik orang lain, maka tidak termasuk barang temuan namun ia merupakan milik si pemilik tempat walaupun ia hanya mengaku ngaku, dan jika tidak, maka ia menjadi hak milik orang yang menerima kepemilikan darinya dan hal tersebut sehingga harta tersebut sampai kepada orang yang mengelola tanah tersebut.

Dalam tafsir Munir karya Wahbah Zuhaili menerangkan bahwa yang di maksud mewahyukan tidak berarti wahyu menjadi nabi melainkan wahyu dalam bentuk ilham kepada ibunya Musa seperti halnya Allah mewahyukan kepada para lebah untuk membuat sarangnya, untuk menyusui Musa kecil selama masih memungkinkan untuk menghindar dari pengawasan musuh, ada pendapat Musa kecil disusui selama 3 atau 4 bulan.

Ketika Musa kecil dilahirkan tidak ada seseorang pun yang mengetahui kecuali saudara ibunya yang bernama Maryam dan si Musa kecil di susui di dalam kamar tanpa menangis dan banyak gerak, dan ketika dia khawatir akan keadaan anaknya maka ia membuat peti dan dihanyutkan di sungai Nil pada malam hari.

Bersandar dari perkataan Ibnu Abbas dan yang lain seperti yang di terangkan Al Baghawi dalam tafsirnya bahwa Firaun bersama istrinya ketika jalan jalan santai di pinggir sungai menemukan sebuah peti dan mengira bahwa peti adalah barang dari sebuah kapal terjatuh dan terbawa arus, tetapi ketika dibuka oleh istri Firaun yang bernama Asiyyah bintu Muzahim melihat seorang bayi yang memancar cahaya yang keluar darinya, dan hal tersebut membuat dia untuk merawat si Musa kecil. Di lain sisi ada beberapa orang dari kaum Firaun berannggapan bahwa anak yang dibuang tadi merupakan anak dari bani isroil yang akan menggulingkan pemerintahannya dan dia sudah berniat untuk membunuhnya, namun istri Firaun membujuk untuk diperbolehkan mengurus si Musa kecil karena ia begitu menjadi penyejuk hati sang istri raja, dan memperbolehkannya.

Iltiqath adalah menemukan sesuatu tanpa ada usaha sebelumnya, untuk menjadikan mereka sebagai musuh, tidak menjadikan musuh sebab ditemukan melainkan hal tersebut merupakan akibat dari perbuatan mereka (Firaun dan Hamman) yang telah berbuat aniaya dan kufur, dan Allah telah menghukum mereka, karena perbuatan mereka sendiri Demikian pula sebab mengapa Musa kecil tidak dibunuh, karena kasih sayang istri Firaun terhadapnya. Dan Dia telah menjadikan kepada Musa kecil, setiap orang yang melihatnya akan merasa senang dan bahagia.

Dalam pribadi Musa, Allah akan menjadikan sebab datangnya manfaat dan kebaikan. Hal tersebut akan nampak darinya mukjzat, hikmah dan argumnetasi yang nyata. Dari penjelasan di atas, kita bisa kategorikan bahwa barang temuan bisa dibagi menjadi 3 bagian berdasarkan jenisnya, yaitu: Berupa anak manusia, semisal cerita Nabi Musa atau bisa berupa barang mati, semisal jam tangan, tas, dompet, emas maupun netbook atau bisa berupa hewan yang lepas dari pengawasan atau kabur.

Setiap barang yang kita kadang temukann di jalan, pastinya memiliki ciri khusus agar harta tersebut bisa disebut sebagai luqathah. Ada baiknya kita bisa lebih jabarkan dalam kajian ini. Kita kadang tidak begitu memamahami dalam menetapkan suatu status harta benda, apakah harta tersebut masuk bagian dari ciri khusus barang temuan atau bukan. Tidak jarang status barang mungkin saja tercampur dengan akad yang lain. Maka dari itu, bersandar dari definisi yang telah diformulasikan para ulama dalam uraian sebelumnya, kita bisa lebih mendiskripsikan kriteria luqathah menjadi beberapa hal

Diperoleh Tanpa Sengaja

Luqathah merupakan harta benda yang ditemukan atau diperoleh, artinya ditemukan secara tidak sengaja. Secara eksplisit ada unsur ditemukan yang terjadi tidak disengaja oleh penemu atau direncanakan sebelumnya. Sedangkan dalam akad Ju’alah, yang terjadi orang yang secara sengaja melakukan pencarian dan penelusuran, sebagaimana hal yang dilakukan oleh pihak yang berwenang ketika mencari barang yang hilang. Berbeda lagi dalam masalah harta rampasan perang atau ghanimah, harta tersebut tidak ditemukan secara tidak sengaja, akan tetapi memang diambil dengan cara paksa dari pemiliknya yang kafir harbi dan mereka menjadi musuh dalam peperangan.

Berada Di Fasilitas Publik, Bukan Ditemukan di Wilayah Pribadi

Luqathah adalah harta benda yang diperoleh berada di tempat yang tidak dikuasai seseorang, yaitu berada di fasilitas umum dan tidak di wilayah milik pribadi. Jika harta benda yang ditemukan di area milik pribadi, seperti di dalam rumah atau kebun milik pribadi, bukan termasuk ke dalam bagian luqathah. Perampokan atau pencurian yang masuk ke dalam rumah seseorang, kemudian mengaku menemukan suatu benda, tidak bisa berargumen bahwa benda yang ditemukannya tersebut adalah luqathah. Karena salah syarat luqathah adalah harta benda tersebut yang ditemukan di tempat umum tidak dimiliki oleh pihak tertentu.

Wujud Barang

Harta Temuan bisa berbentuk apapun, baik berupa harta atau barang. luqathah bisa berbentuk logam mulia seperti uang, emas, perak, atau harta berharga lainnya. Dan luqathah bisa juga berbentuk barang atau benda-benda yang menjadi milik pribadi atau pihak tertentu, seperti kendaraan bermotor, dompet, netbook, handphone maupun gadget. Luqathah bisa jadi berbentuk benda-benda yang cepat mengalami kerusakan atau kadaluarsa seperti makanan yang tidak awet dan mau. Dan hewan peliharaan yang lepas dari pemiliknya juga termasuk ke dalam bagian luqathah.

Benar Hilang

Luqathah adalah benda yang dinyatakan hilang atau tercecer dari pemiliknya dan terjadi secara tidak sengaja, baik dalam keadaan menyadari kehilangan atau tidak menyadarinya. Maka benda yang dengan sengaja dibuang oleh pemiliknya karena sudah tidak lagi menginginkan memilikinya, maka sudah tidak lagi disebut luqathah. Ketika pemulung mencari rongsokan di tempat pembuangan sampah dan menemukan benda yang mungkin masih bisa digunakan, statusnya bukan lagi disebut dengan luqathah /harta temuan.

Mekanisme Pengembalian Harta Temuan

Jika kita menemukan sesuatu kita memiliki kewajiban untuk mengembalikan kepada orang yang mempunyainya. Sebagaimana sesama muslim diharuskan untuk saling menjaga keselamatan harta muslim yang lain, karena hal tersebut merupakan hal yang bijak Sebagaimana sabda rasul “Sesungguhnya Allah akan melidungi seorang hamba selama hamba tadi juga melindungi hamba yang lain”. Dan hal tersebut menjadi bagian dari menjaga barang, dan mengembalikan kepada pemilik barang. Terkadang hal tersebut juga ditemukan oleh orang yang khianat, maka di khawatirkan tidak bisa menjaga amanah tadi.

Dan jika dia ragu untuk mengambilnya, maka kita bisa pasrahkan kepada orang yang sekiranya dapat dipercaya. Tetapi apabila ada niat untuk memiliki harta tersebut maka hukumnya haram, dan demikian adalah pendapat Al Hanafiyyah, Al Malikiyyah, Al Syafi’iyyah. Berbeda dengan Qaul Imam Ahmad bin Hambal yang lebih mengutamakan untuk meninggalkannya daripada mengambilnya[1].Salah satu contoh kasus tentang menemukan jam tangan/ handphone di ruang publik, maka ketika ada seseorang yang datang untuk mengambil barang dan mengungkapkan ciri khusus mengenai barang tadi, maka seharusnya ia mengembalikan harta tadi kepada pemilik asli karena yang berhak adalah pemilik barang, bukan milik penemu barang.

Tetapi apabila ia tidak bisa mengungkapkan kriteria khusus semisal warna dan merk handphone atau jam tangan tadi, maka penemu berhak menolak pengakuan orang tadi, dengan alasan kehati-hatian. Namun jika dalam satu tahun, pemiliknya tidak segera mengambilnya, maka ia boleh menggunakan barang tadi atau memilikinya asal ia harus menyiapkan uang pengganti setara dengan harga barang tadi.

[1] Dr. Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islam Wa Adillatuhu,( Damaskus, Darul Fikr,tth) Jil.6 hal.4858

--

--

Haris Fauzi
Haris Fauzi

No responses yet