Asbabul Wurud Sebagai Pijakan Pemahaman Hadis
Secara garis besar, tipologi pemahaman ulama dan umat Islam terhadap hadis diklasifikasikan menjadi dua bagian. Yang Pertama adalah tipologi pemahaman yang mempercayai Hadis sebagai sumber ajaran Islam tanpa memperdulikan proses sejarah pengumpulan Hadis dan proses pembentukan ajaran ortodoksi. Barangkali tipe pemikirannya yang oleh ilmuwan sosial dikategorikan sebagai tipe pemikiran yang ahistoris (tidak mengenal sejarah timbulnya hadis dari sunnah yang hidup saat itu). Tipe ini biasa juga disebut tekstualis. Yang kedua, adalah golongan yang mempercayai hadis sebagai sumber ajaran kedua dari ajaran Islam, tetapi dengan kritis historis melihat dan mempertimbangkan asal-usul(asbab al-wurud) hadis tersebut. Mereka memahami hadis secara kontekstual. Tipe pemahaman yang kedua ini tidak begitu popular, karena pemahaman ini tenggelam dalam pelukan kekuatan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah yang lebih suka memahami hadis secara tekstual ini diperlakukan oleh Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah karena dorongan untuk menjaga dan mempertahankan ekuilibrium kekuatan ajaran ortodok.
Para pemerhati sejarah agama Islam sangat memahami kedudukan sentral Nabi Saw sebagai mahluk historis yang selalu berhadapan dengan beberapa pilihan tata nilai yang bersifat pluralistik. Bahkan jika ditilik secara lebih tajam ayat-ayat Al-Qur’an yang mengilhami manusia muslim untuk berperilaku dan bertindak di muka bumi ini, menurut Prof. Arkoun, adalah sifat zamkani (zaman dan makan/waktu dan tempat), yakni selalu melibatkan dimensi historisitas ruang dan waktu. Asbab Wurud al-Hadis (sebab-sebab munculnya hadis)tidak lain dan tidak bukan adalah dimensi historis hadis, dimana fundamental values selalu ada dibelakangnya. Demikian juga dengan sebab nuzul al-Qur’an merupakan dimensi historis al-Qur’an. Untuk faktor keteladanan yang bersifat historis empiris dalam diskursus keberagaman Islam pada khususnya lebih diutamakan daripada konsepsi teofilosofis yang transendental.
Konsep asba al-nuzul dan asbab al-wurud mempunyai kaitan yang erat dengan konsep lain yang juga amat penting, yaitu nasikh mansukh (penggantian hukum), berkenaan dengan sumber-sumber pengambilan ajaran agama, baik al-Qur’an maupun al-Sunnah.
Dalam konsep asbab al-nuzul, asbab al-wurud, dan nasikh mansukh terkandung adanya kesadaran historis dikalangan ahli hukum Islam adalah kesadaran historis ini, menurut Hodgson, yang menjadi salah satu tumpuan hara[pan bahwa Islam akan mampu lebih baik dalam menjawab tantangan zaman dimasa depan, ebab kesediaan mengikuti dengan sungguh-sungguh bahwa tradisi agama terbentuk dengan waktu dan selalu mempunyai dimensi historis, membuat agama itu mampu menampung ilham baru apapun kedalam realita dari warisan dan titik tolak mulanya yang kreatif yang dapat terjadi lewat penelitian ilmiah atau pengalaman rihani baru.
Pendekatan historis ini tidaklah berarti relativisasi total ajaran agama dan sifat yang memandang sebagai tidak lebih daripada produk pengalaman sejarah belaka. Tetapi hendak mencari pemahaman yang benar atas sebuah teks yang hadir pada kita. Persoalannya bagaimana menangkap makna/pesan yang universal itu, yang tidak tergantung kepada konteks, juga tidak kepada sebab khusus dari asbab al-wurud munculnya suatu ajaran atau hukum.
Asbab Wurud al-Hadis didefinisikan sebagai keadaan dan hal yang menjadi sebab datangnya hadis dari Nabi Muhammad Saw. Artinys ia merupakan suatu peristiwa yang terjadi pada masa Nabi Muhammad Saw., atau pertanyaan yang diajukan kepad beliau, lalu muncul jawaban atau respon dari beliau untuk menjelaskan sesuatu yang berkaitan dengan peristiwa itu, atau menjawab pertanyaan tersebut.
Ulama Tafsir memperkenalkan adanya dua (2) macam asbab al-nuzul, yaitu : (1) Asbab Nuzul al-Khash, yaitu peristiwa yang terjadi menjelang turunnya suatu ayat. (2) Asbab Nuzul al-‘Am, yaitu semua peristiwa yang dapat dicakup hukum atau kandungannya oleh ayat al-Qur’an, baik peristiwa tersebut terjadi sebelum maupun sesudah turunnya ayat itu. Pengertian yang kedua ini dapat diperluas sehingga mencakup kondisi sosial pada masa turunnya al-Qur’an (setting sosial). Dengan analogi pada asbab al-nuzul, maka asbab al-wurud juga bisa dibagi menjadi dua (2) macam, yaitu Asbab Wurud al-Khash, dan Asbab Wurud al-‘Am, dengan pengertian sebagaimana dinyatakan diatas. Dalam asba al-nuzul dan asbab al-wurud tercakup tiga (3) hal pokok yang tidak dapat diabaikan, yaitu: (1) peristiwa, (2) pelaku, dan (3) waktu. Masing-masing dari tiga unsur pokok itu mempunyai kontribusi untuk memberi makna kepada sebuah teks al-Qur’an, maupun hadis Nabi Saw. #MHF.